FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL
No. 75/D SN MUI/VII/2009
tentang
Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah ( PLBS )
Dasar Al Qur’an:
1. QS An-Nisa (4):29
2. QS Al Maidah (5):1 dan 2
3. QS Al Muthaffifiin (83): 1-3
4. QS Al Baqarah (2): 198
5. QS Al Baqarah (2): 275
6. QS Al Baqarah (2): 279
7. QS Al Maidah (5): 90
Hadist Nabi SAW:
1. HR Tirmidzi dari Amr bin ‘Auf
2. HR Ibnu Majah, Daraquthni, dan yang lain dari Abu Sa’id al Khudri
3. HR Abu Dawud, yang di shahihkan oleh Hakim, dari Abu Hurairah
4. HR Khomsah dari Abu Hurairah
5. Hadis Nabi Riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah
6. Muttafaq ‘alaih
7. HR Ahmad dan Al-Tirmidzi
Ketentuan umum:
1. Penjualan langsung berjenjang adalah cara penjualan barang atau jasa melalui jaringan pemasaran yang dilakukan
oleh perorangan atau badan usaha kepada sejumlah perorangan atau badan usaha lainnya secara berturut-turut
2. Barang adalah setiap benda berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat
dihabiskan, yang dapat dimiliki, diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen
3. Produk Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau pelayanan untuk dimanfaatkan oleh konsumen
4. Perusahaan adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perdagangan barang
dan atau produk jasa dengan sistem penjualan langsung yang terdaftar menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku
5. Konsumen adalah pihak pemakai barang dan atau jasa dan tidak untuk diperdagangkan
6. Komisi adalah imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada mitra usaha atas penjualan yang besaran maupun
bentuknya diperhitungkan berdasarkan prestasi kerja nyata, yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil
penjualan barang dan atau produk jasa
7. Bonus adalah tambahan imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada mitra usaha atas penjualan, karena berhasil
melampaui target penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan perusahan
8. Ighra’ adalah daya tarik luar biasa yang menyebabkan orang lalai terhadap kewajibannya demi melakukan hal-hal atau
transaksi dalam rangka memperoleh bonus atau komisi yang dijanjikan
9. Money game adalah kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau penggandaan uang dengan praktik memberikan
komisi dan bonus dari hasil perekrutan/ pendaftaran Mitra Usaha yang baru/ bergabung kemudian namun produk yang
dijual tersebut hanya sebagai kamuflase atau tidak mempunyai mutu/kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan
10. Excessive mark up adalah batas marjin laba yang berlebihan yang dikaitkan dengan hal-hal lain di luar biaya
11. Member get member adalah startegi perekrutan keanggotaan baru PLB yang dilakukan oleh anggota yang telah
terdaftar sebelumnya
12. Mitra usaha/ stockist adalah pengecer/ retailer yang menjual/ memasarkan produk-produk penjualan langsung.
Ketentuan Hukum:
1. Adanya objek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa barang atau produk jasa,
2. Barang atau produk jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan dan atau yang dipergunakan untuk
sesuatu yang haram,
3. Transaksi dalam perdagangan tersebut tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat,
4. Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan (excessive mark up), sehingga merugikan konsumen karena tidak
sepadan dengan kualitas/ manfaat yang diperoleh,
5. Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota baik besaran maupun bentuknya harus berdasarkan pada
prestasi kerja nyata yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan barang atau produk jasa, dan harus
menjadi pendapatan utama mitra usaha PLBS,
6. Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) harus jelas jumlahnya ketika dilakukan transaksi
(akad) sesuai dengan target penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan oleh perusahaan
7. Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau
penjualan barang dan atau jasa
8. Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra,
9. Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya,
10. Sistem perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur
yang bertentangan dengan aqidah, syariah, dan akhlak mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dan lain-lain,
11. Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan
kepada anggota yang direkrut tersebut,
12. Tidak melakukan kegiatan money game.
KETENTUAN AKAD:
1. Akad Ba’i/ Murabahah
2. Akad Wakalah bil Ujrah
3. Akad Ju’alah
4. Akad Ijarah
5. Akad-akad lain